Nasib JR Saragih-Ance, KPU Tetap Mengacu Putusan Bawaslu: Leges Ijazah Bukan SKPI
Sentralberita| Medan~Dua hari ke depan ( Kamis dan Jum,at),nasib JR Saragih – Ance Selian bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 akan ditentukan lewat sidang pleno KPU Sumut.
“Kita lihatlah dulu dalam dua hari ini,kalau gak besok,Jum,at,kita akan adakan rapat pleno terhadap JR Saragih dan Ance”,ujar Komisioner KPU Sumut yang juga divisi hukum Iskandar Zulkarnain,usai mengikuti sidang di PT TUN Medan,Rabu ( 14/3 ).
Menurut Iskandar, KPU Sumut dalam rapat pleno penentuan nasib JR Saragih – Ance Selian,apakah dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS ) atau tetap Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ),adalah berdasarkan putusan Bawaslu Sumut.
“KPU akan tetap mengacu pada putusan Bawaslu Sumut,kita tidak terpengaruh dengan apapun hasil di PT TUN nantinya”,tegas Iskandar.
Menjawab Wartawan,bagaimana nanti kalau putusan di PT TUN tidak sama hasilnya dengan putusan Bawaslu,yang mana yang harus diikuti ?
Menurut Iskandar,KPU Sumut akan tetap berpegang teguh terhadap amar putusan Bawaslu Sumut,dan tak akan terpengaruh dengan putusan PT TUN Medan. Akan tetap mengacu pada leges ijazah,bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI ). (SB/01/FS)