Disdik Provsu : Guru Dilarang Meninggalkan Proses KBM

Puluhan guru tampak menghadiri sidang di PN Kisaran pada saat jam belajar (F/dok)

Sentralberita|Asahan – Seorang guru dilarang meninggalkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada saat jam belajar berlangsung jika tidak memperoloh izin, karena dapat mengganggu sistem pengajaran.

Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu) Kisaran, Syafri MM , Jumat (9/3) saat dikonfirmasi Sentralberita.com terkait banyaknya guru – guru yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Asahan yang menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada, Senin (5/3) yang lalu.

“Mereka (guru,red) tidak dibenarkan meninggalkan KBM pada saat jam belajar masih berlangsung, karena dapat mengganggu sistem pengajaran,”tegas Syafri MM.

Terkait hal itu, UPT Disdik Provsu Kisaran berniat akan memanggil kepala sekolah yang guru – gurunya ikut menyaksikan sidang di PN Kisaran, tegasnya lagi.

Baca Juga :  Selain Bangun Jembatan dan Jalan di Nias, Gubernur Sumut Bobby Nasution Juga Perbaiki Sekolah Kurang Layak

Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Asahan Malanton Lahade Hasibuan saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya 30 orang guru yang dikirim untuk menyaksikan sidang dugaan penganiayaan guru yang digelar di PN Kisaran.

“Benar ada 30 guru yang dikirim untuk menyaksikan sidang serta memberikan dukungan moril terhadap perkara dugaan penganiayaan guru oleh oknum Polisi,”jelas Malanton Lahade Hasibuan.

Perlu diketahui, guru – guru yang dikirim tidak sedang melaksanakan KBM sebab pada hari itu sedang berlangsung Ujian Tengah Semester (UTS) dan mereka tidak mengawas pada jam kedua, terang Malanton.(SB/sus)

Tinggalkan Balasan

-->