Korupsi Pengadaan Buku BPADSU, Merasa Tak Bersalah Hasangapan Merengek di Persidangan

Sentralberita| Medan~Mantan Kepala Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah, ( BPADSU ) M Hasangapan merengek – rengek dalam persidangan,ketika dirinya menjadi saksi mahkota atas 5 terdakwa lainnya,menyebut dirinya tak bersalah.

” Saya gak tau pak,janganlah ditimpakan semua kepada saya,jabatanku sudah hilang,kan sudah jelas audit BPK gak ada masalah”,apa salah saya tanya M.Hasangapan setengah merengek,salah satu terdakwa korupsi BPAD SU,dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9,dipimpin majelis hakim Ferry Sormin SH,Kamis,( 1/3/2018).

Mendengar jawaban itu hakim ketua Ketua Ferry Sormin tampak terkejut,lalu dengan nada tinggi bertanya kepada terdakwa.

“Jadi kamu merasa tidak bersalah,kamu Kepala Badan,Kamu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran ),kamu PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ),kamu juga koordinator,ada apa ini semua,kamu masih bisa bilang,gak bersalah,pungkas Hakim Ferry Sormin dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif di Tengah Warga, Polsek Tanjung Balai Selatan Cooling System

Terdakwa juga tak dapat menjawab ketika hakim bertanya,bagaimana by pass ( hasil akhirnya ) proyek pengadaan buku itu.

“Bagaimana by pas dari proyek pengadaan buku itu,kenapa kamu diam,tapi kamu bilang tidak bersalah,tapi kamu gak bisa jawan,cecar hakim.

Para terdakwa Korupsi BPAD Sumut itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah dalam hal pengadaan buku di sejumlah pesantren dan rumah ibadah pada tahun 2014 lalu.

Para terdakwa diancam melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU no.Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam pa sal 20 UU no 31 Tahun 2009,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->