Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Novriska Tak Didampingi Penasihat Hukum
Sentralberita|Medan~Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan yang diketuai Mian Munthe SH menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Novriska Saragih, Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD tersebut pada tahun 2015.
Sehingga akibat perbuatannya negara dirugikan Rp.1,3 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2) sore.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar dan bila tak dibaya maka hukumannya akan ditambah satu tahun penjara.Sedangkan denda sebesar Rp200 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti dengan hukuman kurungan 2 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni F Pangaribuan yang menuntutnya, dengan hukuman enam tahun penjara.
Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa selaku Bendahara RSUD Tengku Mansyur yaitu merekayasa kas bendahara rumah sakit tersebut. Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah melakukan pemeriksaan fisik kas pada buku pengeluaran bendahara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
Kasus korupsi tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Formap Tanjungbalai dan Samarida menggelar aksi unjuk di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, pada Maret 2017 lalu.
Pantauan wartawan,terdakwa yang tampak menunduk ketika pembacaan putusan,sama sekali tidak didampingi penasihat hukum,padahal hukumannya 5 tahun penjara.( SB/FS )