Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Novriska Tak Didampingi Penasihat Hukum

Sentralberita|Medan~Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan  yang diketuai Mian Munthe SH  menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Novriska Saragih,  Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Tengku Mansyur Kota  Tanjungbalai.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan terdakwa  terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD tersebut pada tahun 2015.

Sehingga akibat perbuatannya negara dirugikan Rp.1,3 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis  hakim dalam sidang yang digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Medan,  Senin (26/2) sore.

Baca Juga :  Patroli Polrestabes Medan Sambangi Konsulat Amerika, Berikan Pelayanan dan Rasa Aman

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar  dan bila tak dibaya maka hukumannya akan ditambah satu tahun penjara.Sedangkan denda sebesar Rp200 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti dengan hukuman kurungan 2 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni F Pangaribuan yang menuntutnya, dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga :  SPKT Polres Samosir Sukses Mediasi Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Kota Pangururan

Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa selaku Bendahara RSUD Tengku Mansyur yaitu merekayasa kas bendahara rumah sakit tersebut. Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah melakukan pemeriksaan fisik kas pada buku pengeluaran bendahara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.

Kasus korupsi tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Formap Tanjungbalai dan Samarida menggelar aksi unjuk di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, pada Maret 2017 lalu.

Pantauan wartawan,terdakwa yang tampak menunduk ketika pembacaan putusan,sama sekali tidak didampingi penasihat hukum,padahal hukumannya 5 tahun penjara.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->