Saat Curi Ikan di Aceh, Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Ditangkap
Sentralberita| Banda Aceh~Kapal Pengawas Perikanan, KP Hiu 12 berhasil menangkap satu unit kapal nelayan berbendera Malaysia di perairan Aceh. Kapal ini kedapatan menjalankan aktivitas pencurian ikan. Diamankan 4 Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Myanmar.
Penangkapan kapal berada di titik SLFA 4935, berada di posisi radar 03 38,630N /100 05,542E tepatnya di perairan Selat Malaka tanggal 24 Januari 2018 pukul 04.46 Wib. Saat ditangkap, kapal tersebut sedang menangkap ikan menggunakan pukat tarwl yang dilarang penggunaannya di Indonesia.
Setelah itu pihak Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh menggiring kapal tersebut ke Pelabuhan Tempat Penjualan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh. Tiba di TPI Lampulo, Minggu (28/1) sekira pukul 09.00 Wib.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap satu unit kapal asal Malaysia, cuma pada saat ditangkap benderanya tidak berkibar atau terpasang,” kata Kasubag TU PSDKP Lampulo, Herno Ardianto, Minggu (28/1/2018).
Pihaknya mengamankan kapal dan empat ABK asal Myanmar ini karena memasuki perairan wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Selain itu, mereka juga melakukan pencurian ikan.
“ABK empat orang sudah sama nahkodanya, sedang menarik trawl mereka lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan waktu itu,” jelasnya.
“Tidak terlalu banyak (tangkapan ikan) karena mereka baru sekali holing,” sebutnya.
Kapal ini telah melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI juncto Pasal 27 ayat 2 Nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Untuk saat ini kapal tersebut telah ditangani dan diamankan oleh pihak PSDKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(SB/mc)