Prajurit TNI Dilarang Pengaruhi Anggota Keluarga di Pilkada
Sentralberita| Kudus~ Prajurit TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0722/Kudus, Jawa Tengah, dilarang memengaruhi anggota keluarganya dalam memilih kepala daerah menyusul bakal digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
“Prajurit TNI harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Gubernur Jateng dan Pemilihan Bupati Kudus 2018. Haram hukumnya bagi prajurit untuk mengarahkan atau menyuruh anggota keluarganya memilih salah satu calon,” kata Komandan Kodim 0722/ Kudus Letkol Inf Sentot Dwi Purnomo saat memberikan pengarahan terhadap anggota Kodim 0722/Kudus di halaman Markas Kodim Kudus, dikutip dari Antara, Jumat (26/1).
Menurut dia, keluarga harus dipersilakan untuk memilih calon kepala daerah sesuai kehendaknya sendiri. Selain itu, dia juga mengingatkan, jajarannya agar tidak terlibat politik praktis, bahkan mendukung salah satu pasangan calon. Tugas prajurit, kata dia, menjaga wilayah Kodim 0722/Kudus tetap kondusif.
“Lakukan deteksi dini dan cegah dini, serta lapor cepat jika melihat, mendengar suatu potensi yang bisa mengancam keutuhan di wilayah Kudus,” ujarnya.
Dia juga menginstruksikan, anggota Kodim 0722/Kudus membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kudus.(SB/mc)