KPU dan Bawaslu Sumut Perlu Membangun Sinergitas dengan KPID

Syahrir (baju putih) memberikan pandangannya pada acara rapat koordinasi kampanye, Kamis (25/1/) f-SB/husni)

Sentralberita| Medan~ Guna menghasilkan pilkada yang baik dan sehat di Sumut terutama dalam penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut menyarankan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU Sumut dan Bawaslu Sumut bersinergi dengan KPID Sumut.

“Saran kami Pada pilkada 2018 ini maupun pilkada-pilkada mendatang begitu juga pada pemilu 2019, pihak KPU agar dapat menyiapkan, menyampaikan dan mempublikansikan media-media yang digunakan pasangan calon dalam mengkampanyekan, agar pengaturan sesuai dengan kewenangan KPID bisa dilakukan,”ujar Syahrir ketika berbicara pada Rapat Koordinasi Teknis Kampanye bersama jajaran pemangku kepentingan pada Pilgubsu 2018, Kamis (25/1/2018 di Hotel Garuda Plaza Medan.

Pertemuan yang diselenggarakan KPU Sumut itu dihadiri oleh tim masing-masing bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur di Pilgubsu 2018 yakni tim Edy-Ijeck, tim Djarot-Sihar dan tim JR Saragih-Ance, petugas dari unit cyber crime Polda Sumut, Komisi Informasi Publik dan kalangan media cetak, elektronik maupu media online.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Warganya, Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Patroli di Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata mantan Ketua PWI Sumut itu adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Wewenang dan lingkup tugasnya meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

“Bagi saya bukan tidak mustahil ada lembaga-lembaga tersebut berapliasi dangan salah satu pasangan calon, sehingga penayangan atau pemberitaan untuk kepentingan salah satu calon”,ujarnya seraya menegaskan KPID dalam menjalankan tugasnya wajib independen tanpa adanya kepentingan golongan, demikian juga KPUD maupun Bawaslu.

Baca Juga :  KPU Provinsi Sumut Tetapkan DPS di Pilkada Serentak 2024 Jadi 10,813,825 Pemilih

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Mulia Banurea berharap seluruh bakal pasangan calon ikut serta memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat pada saat masuknya tahapan kampanye yang akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Selain kepada pasangan calon, Mulia Banurea mengatakan pemangku kepentingan lain seperti Media Massa juga berperan penting dalam suksesnya tahapan kampanye.

“Karena media adalah penyebar informasi terkait kampanye tersebut kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menjawab bagaimana aturan kampanye di media termasuk di media sosial akan difasilitasi, sementara di media sosial akan didaftarkan akunnya ke KPU Sumut. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->