Inilah Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Sentralberita| Riau~Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah Riau sebagai tersangka baru kasus korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2015-2016. Dalam kasus korupsi itu, negara dirugikan Rp 1,23 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka baru,” ujar Sugeng kepada merdeka.com, Rabu (24/1/2018).

Namun Sugeng belum menyebutkan identitas ketiga tersangka baru itu. Alasannya, karena ketiga ASN itu belum diperiksa sebagai tersangka. “Nanti saja ya, kalau sudah diperiksa. Minggu depan,” kata Sugeng.

Dikatakan Sugeng, dengan penambahan tiga tersangka baru itu, total ada lima ASN yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas di Bapenda yang saat itu bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau.

Penetapan tiga tersangka baru itu berdasarkan pengembangan perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda bernama Deliana, dan Kasubag Keuangan Deyu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Banjir Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Baca Juga :  Annisa Bakhtiar Sibarani Asal SUMUT Juara I Putra-Putri Tari Cilik Indonesia 2024

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.

Diketahui dari total kerugian negara, Rp 701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deyu dan Deliana.

Deyu Rp 204.986.800, Deliana Rp 45.000.000, Desvi Emti Rp 72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp 1.150.000, Tumino Rp 12.221.000, Decy Ari Yetti Rp 104.900.445, Ramitha Dewi Rp 87.779.281, Amira Umami Rp 99.113.653, Yanti Rp 35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp 38.187.018.

Para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->