Komisi D DPRD Medan Bantah Berpihak Kepada Hotel Grand Antares

Sentralberita|Medan~Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal ini Komisi D menyayangkan sikap dari warga Jalan S.M Raja,Medan terkait dengan penembokan gang yang dilakukan pihak Hotel Grand Antares Medan yang menuding adanya keberpihakan para wakil rakyat.

Hal ini dikatakan,Ketua Komisi D DPRD Medan,Parlaungan Simangunsong saat mengelar temu pers,Rabu (24/1) di Gedung DPRD Medan.”Sangat kita sesalkan dan sayangkan adanya pernyataan dan tudingan warga yang menyatakan adanya keberpihakan kami.Perlu kami sampaikan kami tidak pernah berpihak kepada siapa pun,termasuk para pengusaha,tapi kami selalu berpihak kepada rakyat dan mengutamakan kepentingan rakyat diatas segalanya,”tegasnya.

Ia secara tegas menyatakan pihaknya selalu membela kepentingan rakyat,termasuk persoalan gang yang telah ditutup pihak management Hotel Grand Antares.”Jadi kami sampaikan sekali lagi bahwa kami para wakil rakyat selalu membela kepentingan rakyat.Ini perlu digaris bawahi karena begitu banyamnya pengaduan yang masuk selalu kami tanggapi,apalagi persoalan warga diarea kawasan SM Raja yang gangnya ditutup pihak Hotel Grand Antares,kami jadikan perhatian kami,” ucap Parlaungan.

Baca Juga :  Tol Kuala Tanjung-Indrapura Dibuka, Sutarto Berharap Naikkan Perekonomian Sumut

Sebagai bentuj komitmen perjuangan itu,kata politisi Partai Demokrat tersebut pihaknya akan melakukan peninjauan langsung lapangan ditanggal 30 Januari.”Kita sudah jawadlkan peninjauan langsung ke lapangan sesuai dengan kesepkatan sesama rekan-rekan di Komisi DPRD Medan.Jadi,seluruh persoalan warga yang masuk dan diadukan itu sangat banyak kami terima,serta selalu digilir kapan jadwal dengan pendapat dan kapan diputuskan untuk ditinjau langsung.Jadi ini membutuhkan waktu karena berpuluhan tiap hari pengaduan masuk sehingga ini harus disadari oleh masyarakat,serta tidak menuding dengan sembarangan yang menimbulkan image negatif,”katanya.

Kata,Parlaungan,masyarkat pun harus memahami fungsi dan tugas dari para wakil rakyat karena keputusan berada di Pemko Medan.”Setiap pengaduan yang masuk itu kami terima ada berbagai tahapan,bukan serta merta bisa kami putuskan.Karena esekutor itu ada ditangan Pemko Medan,bukan ditangan kami.Jadi apa yang kami ambil untuk dijadikan keputusan,seluruh diputuskan oleh Pemko Medan,”tegasnya seraya mengingatkan kembali ditanggal 30 Januari pihaknya akan lakukan peninjauan ke kawasan Jalan S.M.Raja,Medan .(SB/01)

Baca Juga :  Hasil Survei PSI, Nikson Nababan Raih Tingkat Kepercayaan Tertinggi

 

 

Tinggalkan Balasan

-->