Simpan Sabu di Rambut, Gondrong Lengket

Sentralberita – Asahan | Polsek Airjoman berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik hingga ke wilayah hukum Polres Tanjungbalai, salah satu tersangkanya menyimpan narkotika jenis sabu – sabu di rambutnya yang gondrong.
Hal itu dikatakan Kapolsek Airjoman AKP Dariyani S.I.K, Minggu (21/1) saat dikonfirmasi melalui selulernya, berawal dari penangkapan seorang wanita di kawasan Kampung Subur yang kemudian diketahui bernama Nita (35) ibu rumah tanggal warga Dusun V desa Airjoman Baru pada Kamis sore (18/1) sekitar pukul 17.30 WIB, jelas satu – satunya Kapolsek perempuan di jajaran Polres Asahan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya pada hari Jumat dini hari (19/1) melakukan pengembangan hingga ke wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan berhasil mengamankan dua orang pria masing – masing Junaidi (43) warga Komplek Rusunawa Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso dan Achmad Fauzi alias Gondrong (39) warga desa Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
“Kita lakukan pengembangan, karena pengakuan dari tersangka Nita, barang haram itu diperoleh dari pengedar yang bermukim di Kota Tanjungbalai,”tegasnya.
Menurut istri dari Kasat Reskrim Polres Asahan itu, terduga pengedar menyimpan sabu – sabu di rambutnya yang gondrong untuk mengelabuhi petugas,”main kali, untuk mengelabuhi petugas sabu – sabu disimpan di rambutnya yang gondrong,”ujar Dariyani sambil tersenyum.
Kerabat dekat Walikota Tanjungbalai itu menegaskan, pihaknya tidak akan main – main dengan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, jika memungkinkan kita akan ringkus para bandar yang sengaja merusak generasi bangsa dan bila perlu kita akan mengambil tindakan tegas dengan cara menembak mati.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Airjoman Ipda Ivan Sitompul saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya saat ini sudah mengirim ketiga tersangka pengedar narkoba itu ke Sat Narkoba Polres Asahan guna penyidikan lebih lanjut.(SB/sus)