Rekam E-KTP Akan Timbulkan Masalah Pemilu Sumut
Sentralberita| Medan~Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menyebutkan , pemilih adalah orang yang sudah melakukan rekam KTP Elektronik, namun sebayak 1,7 juta di Sumut belum memiliki rekam E-KTP.
“Ini bisa menjadi masalah pemilu di Sumut”,ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida, Jum’at (19/1/2018) seperti dilansir RMOL Sumut.
Syafrida menjelaskan, dalam pelaksanaan agenda pencocokan dan penelitian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh jajaran KPU dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), seluruh petugas PPDB mereka harapkan melakukan penelitian dengan sangat detail. Harapannya, agar usai agenda coklit tersebut, segera diketahui jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih, namun terkendala karena tidak memiliki surat keterangan maupun KTP elektronik.
“Jajaran Bawaslu sudah kami instruksikan, khususnya ditingkat Panitia Pengawas Lapangan (PPL) agar melakukan pengawasan melekat ke PPDP saat bertugas. Kita berharap mereka bekerja sesuai (standart operational prosedur) yang ada di KPU,” ujarnya.
Bawaslu yakin jika seluruh PPDP melaksanakan coklit sesuai dengan SOP yang ada, maka data jumlah penduduk yang potensial sebagai pemilih namun terkendala masuk data karena belum memiliki KTP ataupun surat keterangan pengganti KTP akan dapat diakomodir dengan berkoordinasi dengan Disducapil. (SB/01)