Hasil Penelitian Tiga Paslon Secara Umum Memenuhi Persyaratan, Namun Ditemukan kekurangan untuk Dilengkapi Dalam Batas Waktu Tiga Hari
Sentralberita| Medan~ KPU Sumut melaksanakan pleno terbuka penyampaian hasil penelitian dokkumen pencalonan bakal bakal psangan calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) di Pilgub Sumut 2018, Rabu (17/1/2018) di Hotel Gran Mercure.
Dalam rapat yang dihadiri masing-masing utusan bakal calon dan dipimpin ketua KPU Sumut Mulia Banurea, komomisioner Yulhasni, Benget Silitonga, Nazar Salim, Iskandar Zulkarnain secara umum dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan, namun dengan catatan untuk dilakukan perbaikan dalam batas waktu tiga hari.
“KPU yang melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan calon masih menemukan adanya kekurangan atau perbaikan dalam dokumen calon yang diserahkan ke tim pemenangan Paslon, Rabu (17/1/2018) malam. Hasil penelitian tersebut diserahkan kepada tim pemenangan ketiga bakal Paslon untuk diperbaiki.
“Kita berharap waktu tiga hari ini sampai 20 Januari jam 24.00 Wib, agar melengkapi kekurangan untuk dilengkapi,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea setelah penyerahan dokumen.
Dikatakannya, waktu tiga hari ini akan berdampak bagi penetapan paslon 12 Februari. “Apabila tidak dilengkapi berpotensi tidak memenuhi syarat dalam tahapan penetapan paslon nantinya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dokumen hasil penelitian yang diserahkan KPU, masing-masing bakal Paslon masih memiliki kekurangan dokumen seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Para Paslon umumnya masih belum menyerahkan dokumen asli.
Selain itu, dua hal pokok lain yang masih jadi kekurangan adalah legalisir ijazah pendidikan terakhir yang belum lengkap, foto berpasangan serta tim kampanye. Umumnya untuk tim kampanye, para bakal Paslon sudah menyerahkan tim pemenangan namun belum sesuai format KPU.
Sementara itu, Djumiran Abdi, Ketua Tim Pemenangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus memastikan, seluruh kekurangan dokumen persyaratan calon yang masih kurang saat proses pendaftaran saat ini sudah dilengkapi. “Dokumennya sudah di tangan semua, tinggal menyerahkan,” kata Djumiran.
Ia memastikan tidak ada kendala untuk hal tersebut. “Yang jelas belum ada tim kampanye. Sebetulnya tim kampanye ye sudah kita serahkan cuma belum sesuai format KPU. Dan satu lagi yang belum itu foto berdua,” tutupnya.
Setelah menyerahkan hasil penelitian ke Paslon juga akan mengunggah hasil penelitian ke portal KPU Sumut. Agar bisa diakses masyarakat luas. (SB/Husni L)