Bahas Ranperda Pendidikan: Pemerintah Berkewajiban Memberikan Layanan dan Jaminan Tanpa Diskriminasi

Sentralberita| Medan~ Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini mulai dibahas paripurna, Senin (15/1/2018).

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 55 anggota DPRD Sumut tersebut dipimpin Ketua Wagirin Arman S.Sos dan dihadiri Plt Sekda Provsu Ibnu S Hutomo. Hadir unsur FKPD dan juga Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provsu. Dalam kesempatam itu, Ketua Pansus Ranperda dimaksud, Sopar Siburian membacakan penjelasan mengenai Ranperda.

Atas dasar pasal 11 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin tanpa diskriminasi. Selain itu pemerintah menjamin tersedia dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun.Pemerintah (SB/Husni L)

Baca Juga :  Polres Sibolga Berikan Bansos, Ke Panti Asuhan Darrur Rahmah Sibolga

Tinggalkan Balasan

-->