Dokumen Kurang, Pendaftaran Paslon Edy-Ijeck Sempat Terhenti

Sentralberita| Medan~Selesainya Pendataran Paslon Edy-Ijeck di KPU Sumut terkesan lambat, berlangsung sejak pukul 11.35 WIB (Senin, 8/1/2018) dan selesai sekitar pukul sekitar 14.00 wib, menurut Ketua KPU Sumut kepada wartawan Mulia Banurea karena berkas dokumen kurang.

“Kelambanan proses pendaftaran terjadi karena berkas atau dokumen syarat calon serta syarat pencalonan yang diserahkan tim Edy – Ijeck kepada Komisioner KPU hanya rangkap satu (satu salinan). Seharusnya rangkap dua, sehingga harus difoto kopi.

Di ruang pendaftaran di KPU Sumut proses pemeriksaan dokumen-dokumen pencalonan terhenti. Tim Edy – Ijeck tengah memfotokopi seluruh dokumen sesuai PKPU No 1/2017.

Hal tersebut, sesuai dengan PKPU No. 1/2017 pasal 45 ayat 1 seharusnya seluruh dokumen diserahkan rangkap dua. “Proses ini kita hentikan sampai seluruh dokumen dilengkapi, kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama komisiner Yulhasni, Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain dalam konfrensi pers usai pertemuan.

Baca Juga :  Pokja Wartawan DPRD Sumut Siap Dukung Kinerja Ketua DPRD Sumut

Sebelumnya, asisten Edy Rahmayadi yang mengurusi seluruh dokumen pendaftaran, Rozaq Ashari, menyebutkan sesungguhnya mereka sudah mengetahui tentang isi PKPU tentang kelengkapan dokumen yang harus diserahkan dalam dua rangkap.

Mulia Banurea menjelaskan, selain persoalan dokumen yang belum diserahkan sebanyak 2 rangkap, terdapat juga beberapa kendala lainnya yakni mengenai masa periode kepengurusan dari DPW PKS Sumut.

“SK Kepengurusan DPW PKS Sumut yang tertera yakni hingga pada 1438 H, sementara sekarang sudah 1439 H. Maka kita minta untuk berkoordinasi ke DPP PKS mengenai hal ini, sehingga data terbaru bisa dimasukkan ke aplikasi sistem pencalonan,” ungkapnya.

“Lamanya proses inilah yang menurut Mulia membuat waktu pendaftaran pasangan Edy-Ijeck menjadi lama,” pungkasnya

Baca Juga :  Komisi 2 DPRD Medan Dorong Tambahan Anggaran Untuk Peningkatan Prestasi Atlet

Untuk besok tanggal pada hari kedua tanggal 9 Januari 2018, Mulia menyebut hingga saat ini beleum diketahui Paslon yang mendaftar. “Hingga saat ini belum ada informasi baik tulisan maupun kepada kami,”ujarnya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas.(SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->