Pemprov Sumut Fasilitasi 70 Pasutri Dapatkan Akte Nikah
Sentralberita| Medan~Untuk mendapatkan akte nikah, sebanyak 70 pasang suami istri ikut menjalani sidang itsbat yang dilaksanakan secara bersamaan oleh Pengadilan Agama Medan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Provsu, di gedung Binagraha Medan, Jumat (15/12).
Hadir menyaksikan sidang tersebut Wakil Gubernur Sumatera Utara Dr Hj Nurhajizah SH, Mhum, Ketua Tim PKK Provsu Ny Evi Diana Erry Nuradi , Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Provsu Hj Nurlela SH MAp, Ketua Pengadilan Agama Medan H Muhammad P Intan, Ketua BKOW Provsu.
Pelaksanaan itsbat nikah terpadu diikuti 70 pasangan suami istri menikah siri yang berdomisili di Kota Medan yaitu mewakili 3 kecamatan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan. Selain memfasilitasi pengurusan pencatatan pernikahan, panitia juga memfasilitasi pengurusan akta kelahiran anak.
Wakil Gubsu Nurhajizah saat membuka acara mengatakan legalitas penikahan tidak hanya memberi hak hukum bagi kaum perempuan , juga status anak dalam negara. Pada kesempatan itu Wagubsu mengaku prihatin karena masih terdapat pasangan suami istri yang belum mendapatkan penetapan keabsahan atas pernikahannya. Padahal setiap perkawinan idealnya dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri dan anak.
“Untuk itu saya berharap 70 pasangan yang akan menjalani sidang itsbat terpadu ini ketika nantinya penetapan keabsahan yang dilanjutkan dengan pasangan akan mendapat kepastian hukum atas status perkawinannya untuk selanjutkan dengan akte nikah ini,”paparnya.
Selain itu kata Wagubsu lagi keabsahan nikah akan memudahkan untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya seperti akte kelahiran, pasport dan kebutuhan lainnya. Untuk selanjutnya Nurhajizah juga meminta kepada 70 pasangan suami/istri ini nantinya ikut mensosialisasikan akan pentingnya akte nikah di lingkungan masyarakat
Wagubsu juga mengatakan pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini tidak berhenti untuk 70 pasangan yang ada saat ini yang berdomisili di Kota Medan yang mewakili 3 kecamatan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan , tetapi akan dilanjutkan ke daerah Kabupaten/Kota . Karena kegiatan ini merupakab wujud nyata hadirnya pemerintah dalam permasalahan masyarakat.
Sementara Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu Nurlela juga ketua panitia acara tersebut menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan itu membantu memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada pasangan suami/istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.