Poldasu Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia
Sentralberita| Medan~Ditnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 38 kg sabu dan mengungkap keterlibatan dua oknum anggota Polri.
“Total narkoba ini dari lima kali pengungkapan jaringan narkoba yang diungkap Ditres Narkoba Polda Sumut,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw, Rabu (6/12/2017) di Mapolda Sumut.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polda Sumut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut selama 3 minggu.
“Penangkapan pertama pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba atas nama Mudawali (31 ) warga jalan Marindal I Gg. Madrasah desa Marindal I Kec. Patumbak Medan di Jalan Lintas Medan � Banda Aceh Desa Batu Lenggang Kec. Hinai Kab. Langkat Propinsi Sumut tepatnya di depan warung internet (warnet) dan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga sabu dengan berat masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 6 (enam) Kg,” sebut Kapolda.
Setelah di introgasi dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan sabu yang berada di Medan, petugas kemudian melakukan penangkapan kedua pada Selasa, 28 Nopember 2017 .
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap gudang dari Jaringan tersebut oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi an. Paujari (45 ) warga jalan Pasar I Lk VII Kec. Medan Marelan Medan dan dapat disita barang bukti berupa 6 kotak yang dibungkus koran dengan merk Qin Shan masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 6 (enam) Kg,” ucap Paulus.
Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan ke Desa Sampali tersangka Paujari mencoba melarikan diri dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan sehingga tersungkur dan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati dan diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Hasil dari introgasi terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Medan. Sehingga dilakukan penangkapan ketiga pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017.(SB/01)