Bagaimana Persyaratan Sipil Miliki Senjata Api?

Senjata api (ilustasi)

Sentralberita| Jakarta~ Berkaitan dengan senjata api, Setyo menjelaskan sejumlah hal pokok yang perlu diketahui publik terkait kepemilikan senjata api. Menurutnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang pemilik senjata api.

Pemilik senpi harus melakukan psikotes, kemudian SKCK, cek kesehatan, kemudian dan kemampuan dasar menembak. Untuk kepentingan bela diri, menurut Setto minimal harus diatas 25 tahun.

“Karena itu dia harus berprofesi, harus ada keterangan dari perusahaan, misalnya dia direktur keuangan ya dari dirutnya. kalau dia dari pengacara, ya dari asosiasi pengacaranya bahwa dia menyatakan atau kantor perusahannya,” jelas Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11).

Jumlah senjata yang boleh dimiliki oleh warga sipil pun dibatasi. Begitu pula dengan jenis senjata yang boleh dimiliki juga hanya jenis tertentu saja. “Senjata api pistol. pistol atau revolver kaliber 22 atau 32,” kata Setyo.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Hadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-79

Sebelumnya, polisi merencanakan akan memanggil Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi. Fredrich akan dipanggil oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri terkait kepemilikan senjata api yang juga ia lontarkan dalam sebuah talkshow yang dibawakan Najwa Shihab di YouTube.(SB/rol)

Tinggalkan Balasan

-->