Pilgubsu Tahun 2018 Tanpa Balon Pasangan Perseorangan

Sentralberita| Medan| Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 mendatang ini dipastikan tidak diikuti bakal calon dari pasangan perseorangan. Pasalnya, hingga batas akhir tanggal 26 Nopember 2017 pukul 24.00 Wib, bakal calon pasangan perseorangan tak ada yang menyerahkan persyaratan dukungan sebagai bakal calon pasangan perseorangan ke Komisi Pemulihan Umum (KPU) Sumut, Jalan Perintis Kemerdekan Medan.

“Kita tunggu hingga batas waktu pukul 24.00 wib tidak ada dokumen dukungan kepada KPU Sumut. Dan kami sampaikan tidak ada perpanjangan waktu. Dengan demikian Pilgubsu tahun 2018 ini tanpa bakal calon pasangan perseorangan,”ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama komisioner Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain, Nazir Salim Manik dan dan Harry, sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu dan Dharma Putra (Kasubbag Teknis dan Hupmas), di kantor KPU Sumut Jalan perintis Kemerdekaan Medan, Senin (27/11/2017 dinihari.

Baca Juga :  Polres Tebing Tinggi Gandeng KPU Adakan Simulasi Pengamanan TPS

Sebagamana diketahui, pendataran syarat dukungan  bakal calon perseorangan yang dibuka sejak tanggal 22 -26 Nopember 2017, pihak KPU Sumut telah menunggu, namun hingga berakhirnya masa pendaftaran tak seorang pun bakal calon yang yang datang menyerahkan berkas persyaratan bakal calon pasangan perseorangan.

Tidak diketahui secara pasti mengapa tak ada bakal calon yang mengembalikan persyaratan dukungan Paslon pada Pilgubsu 2018 mendatang ini , padahal pihak KPU sudah secara terbuka menyampaikan sosialisasi dan pengumuman melalui media msasa.

Saat itu, kata Mulia Banurea  memang ada dua pasangan balon perseorangan  yang mengambil username dan pasword aplikasi pencalonan (Silon) ke KPU Sumut, yakni Ir Abdon Nababan/ vend Loi dan Rahmad Ilham Manurung/Parlin, SE hari terakhir bahkan ada balon perseorangan atas nama Prabu Alam menginformasikan akan menyerahkan dokumen persyaratan dukungan. Namun ketiga Balon tersebut tidak ada menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu penyerahan.

Baca Juga :  Konsolnas Humas Bawaslu, Saut Boangmanalu Komit Benahi Keterbukaan Informasi Menghadapi Pilkada

Berdasarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, pasangan calon perseorangan harus didukung minimal 765.048 pendukung yang tersebar minimal di 17 Kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Untuk meneliti/memverifikasi dukumen syarat perseorang tersebut, KPU Sumut telah menyiapkan sebanyak 100 orang tenaga yang berasal dari mahasiswa perguruan tinggi. Para tenaga verifikasi ini tadi malam juga ikut dibubarkan, karena calon perseorangan tidak ada mengembalikan berkas dukungan. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan