Dua Unit Papan Reklame di Medan Dibongkar

 

Sentralberita| Medan~Satpol PP Kota Medan melanjutkan kembali pembongkaran papan reklame reklame bermasalah di Kota Medan. Minggu (12/11) malam sampai Senin (13/11) pagi, 2 unit papan reklame dibongkar. Selain tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan karena lokasi papan reklame didirikan masuk dalam 13 ruas zona terlarang.

Kedua papan reklame yang dibongkar itu berlokadi di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dan Jalan Juanda. Selain menurunkan 60 personel Satpol PP, pembongkaran ini juga didukung 15 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, jajaran kecamatan sebanyak 15 petugas serta didukung 60 personel dari Polrestabes Medan.

Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, pembongkaran yang dilakukan di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dilakukan karena lokasi papan reklame masuk dalam 13 ruas zona terlarang. “Untuk papan reklame yang di Jalan Juanda, pembongkarabn kita lakukan karena tidak memiliki izin,” kata Sofyan.(SB/husni l

Baca Juga :  Rico Waas : BPJS Harus Mampu Rangkul Masyarakat

Tinggalkan Balasan

-->