15 Tahun Divonis, karena Pencabulan Terhadap 42 Anak
Sentralberita| Tapanuli Selatan~Tersangka pencabulan terhadap tolal 42 orang anak yakni 30 anak di Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, 7 anak di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan 5 anak dari Kota Jakarta.
Tersangka pelaku, atas nama Samsul Anwar Harahap (35) warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan yang sempat menggemparkan warga Tapsel khususnya dan warga Sumatera Utara umumnya beberapa waktu lalu.
Dan kasus ini telah ditangani oleh pihak Polres Tapsel pada 18/Maret/2017 kemudian berkasperkarnya diserahkan ke pada pihak Kejaksaan Negeri Sipirok pada 13/Juli/2017. Dengan telah melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, setelah melalui 10 kali masa persidang mulai dari dakwaan, pemanggilan saksi, tuntutan hingga putusan, akhirnya, Hakim Ketua Aries Karta Ginting selaku Hakim yang menangani kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, memvonis terdakwa Samsul Anwar Harahap selama 15 tahun penjara. (SB/01)