Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok 10,04 Persen
Sentralberita|Jakarta~ Pemerintah akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Kamis 19 Oktober 2017. Kenaikan tersebut tercatat lebih tinggi dari perkiraan industri rokok.
Dalam keputusannya, Presiden Jokowi mengatakan hal itu diambil berdasarkan berbagai pertimbangan. Bahkan, keputusan itu tidak hanya diambil dari pihak-pihak tertentu saja seperti yang diisukan selama ini.
Senada dengan atasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini mempertimbangkan empat hal penting, yaitu pengendalian konsumsi rokok, mencegah rokok ilegal, tenaga kerja dan penerimaan negara.
Menurut Ani panggilan akrab Sri Mulyani, faktor penerimaan negara dan tenaga kerja menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, untuk tenaga kerja akan bersinggungan dengan petani tembakau, maupun pekerja di industri rokok.
Sedangkan, penerimaan negara nantinya masih harus diklasifikasikan. Karena ada produk rokok yang dihasilkan oleh mesin dan ada yang dibuat tangan oleh pekerja yang biasanya home industri.
“Walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen, tapi ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah,” ujarnya.
Ani menambahkan, meski sudah disetujui oleh Presiden, aturan ini tentunya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dan ini juga masih akan berpengaruh pada target penerimaan cukai tahun depan yang dibahas di DPR.
Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilihat tidak hanya berdasarkan aspek pengendalian konsumsi, melainkan juga sudah memikirkan industri tembakau.
Menurut dia, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,4 persen terbilang cukup rendah. Apalagi, struktur tarif cukai tahun depan lebih fleksibel, yakni berada di atas dan di bawah 10 persen.(SB/vv)