Paul MA Simanjuntak Pimpin Pansus Pencabutan Perda Retribusi Izin Perikanan

Hal itu dipastikan dalam rapat internal anggota DPRD Kota Medan dengan agenda pemilihan dan penetapan komposisi Pansus pencabutan Perda No. 1 tahun 2014 , Selasa (17/10/2017) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli.
Usai pemilihan, Paul MA Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan pembahasan yang akan dilakukan pihaknya bukan melakukan pencabutan Perda secara keseluruhan, namun hanya beberapa item sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan. “Kita akan mengundang semua pihak terkait dengan Perda,” katanya.
Paul mengaku, pihaknya akan berupaya menyelesaikan pembahasan dalam waktu sekitar 2 bulan. Hal ini dilakukan, katanya, agar Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar maksimal.
“Kita berupaya dalam waktu sekitar 2 bulan, pembahasan selesai kita lakukan. Dan bulan ketiga bisa disahkan menjadi Perda baru,” pungkasnya. (SB/husni l)