Penimbunan Selama ini tidak Diatur, DPRD Wajibkan Harus Ada Izin

Usulan itu mengemuka saat anggota DPRD Medan yang bergabung panitia khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Izin Lingkungan di ruang banggar gedung dewan, Kamis (28/9). Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Drs Maruli Tua Tarigan didampingi H Surianto dan Andi Lumbangaol. Turut hadir Kabag Hukum Pemko Medan Suleman dan mewakili BLH M Gultom.
“Penimbunan areal untuk keperluan sesuatu perlu diatur dalam perda. Sehingga tidak dilakukan sesuka hati. Begitu juga Pemko Medan selaku pemberi izin akan bertanggungjawab menata ketinggian timbunan. Sering terjadi banjir karena ada penimbunan lahan perumahan atau bangunan lainnya. Ini yang perlu diatur, “ujar Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan didampingi anggota pansus Surianto.
Selain itu, Perda juga akan memuat tentang dokumen lingkungan. Dimana setiap usaha yang wajib memiliki Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan paling tidak memiliki Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL) Sedangkan izin lingkungan dapat diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan dan penilaian Amdal dan UKL-UPL selanjutnya penerbitan izin lingkungan.
Menurut Maruli Tua, untuk memaksimalkan penerapan Perda itu nantinya akan dibuat sanksi administrasi dan pidana berat. Sanksi dianggap perlu supaya ada efek jera.
Masih menurut Ketua Komisi B DPRD Medan ini, dalam rapat pembahasan Ranperda Izin Lingkungan berikutnya, Pansus akan melibatkan pihak akademisi selaku pembuat naskah akademik, pegiat lingkungan hidup, masyarakat yang sedang pengurusan Amdal dan masyarakat yang tidak mau mengurus izin Amdal.
“Tentu dari mereka sangat dibutuhkan masukan untuk memaksimalkan penerapan Perda nantinya, ” ujar Maruli.
Sebagaimana diketahui Ranperda Izin Lingkungan yang diajukan terdiri X BAB dan 50 Pasal. (SB/lam)