Walikota Medan Tutup Mata Persoalan Revitalisasi Pasar Timah yang Bangunanannya Melebihi Tapal Batas Kereta Api.
Sentralberita| Medan~ Pemko pemerintah kota Medan dianggap tutup mata terhadap polemik yang berkepanjangan terkait revitasilasi pasar timah medan yang terletak di Jalan Timah kelurahan Sei Rengas II kecamatan Medan Area, pasalnya, bangunan yang didirikan diatas tanah milik pt kereta api melebihi tapal batas yang telah ditentukan.
Kuasa hukum pasar timah, Asril Siregar meminta kepada dinas terkait menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan secara terang-terangan.
Jumat sore (8/9/2017) kuasa hukum pasar Timah, Asril Siregar kecewa terhadap pemerintah kota Medan yang dianggap tutup mata dalam persoalan revitalisasi pasar timah yang sudah berkepanjangan dan tak kunjung ada penyelesaian.
Terkait dengan polemik ini tersebut, ratusan pedagang yang mengantungkan nasibnya di pasar tersebut juga merasa terganggu dengan adanya bangunan liar yang berada di jalur hijau.
Kekecewaan ini dituangkan dengan tidak adanya kesepakatan antara dua belah pihak antara pengembang dengan ratusan para pedagang. Bukan hanya itu, bangunan yang didirikan tersebut juga melebihi tapal batas dan memakan badan jalan yang peruntukannya dipergunakan sebagai jalan timah, sementara di dalam pembangunan tersebut sudah melanggar ketentuan yang ada.
Asril Siregar sangat kecewa melihat sikap pemerintah kota Medan yang selama ini tutup mata dan telinga melihat adanya polemik terhadap persoalan pembangunan revitalisasi pasar timah.
Dirinya meganggap pemerintah kota Medan melakukan manipulasi dengan membangun dijalur aset kereta api, namun dilapangan terlihat nyata bangunan tersebut mengambil hak masyarakat dengan melebihi tapal batas kereta api yang sudah ada sebelumnya.
Hingga kini,pemerintah kota Medan yakni walikota Medan masih berdiam diri dan tidak adanya upaya mencari solusi dan menindaklanjuti persolan yang menjadi polemik dan dianggap merugikan pedagang yang ada di pasar timah. (SB/AR)

Pingback: เช็คสลิปโอนเงิน