Pembahasan Ranperda Alot Pengawasan Bangunan di Bibir Sungai akan Diatur Perda Bencana
Sentralberita| Medan~Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penyelenggaraan penanggulangan bencana kota Medan bersama SKPD dan elemen masyarakat kembali menggelar pembahasan Ranperda di ruang banggar gedung DPRD Medan, Selasa (29/8). Ranperda tersebut akan segera dirampungkan menjadi Perda dengan muatan yang mengatur tentang pengawasan bangunan di bibir sungai yang menimbulkan rawan bencan banjir.Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Hendra DS didampingi anggota pansus Daniel Pinem, Beston Sinaga, Sahat Simbolon, Ahmad Arif dan T Eswin menyampaikan, Perda nantinya dipastikan akan sempurna setelah mengadopsi masukan dari peserta rapat. Hadir saat rapat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Arjuna Sembirinf, Walhi, PMI, Basarnas, Kogana, MKSP dan elemen lainnya. Dengan harapan Perda yang disahkan nantinya menjadi perda yang menyahuti seluruh aspirasi warga Medan.
Dikatakan Hendra, nantinya BPBD akan menjadi panglima dan pusat kordinasi bila terjadi bencana. Begitu juga sanksi sebelum dan setelah bencana akan diatur dalam Perda. Kepada elemen masyarakat yang memberikan masukan dinilai penting dapat menyempurnakan Perda nantinya.
Seperti yang diusulkan Roy mewakili Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengusulkan agar Perda memuat penekanan perluasan mitigasi. Sedangkan dana mitigasi dapat ditampung di APBD Pemko Medan. Begitu juga masalah pengawasan bangunan yang berada di bibir sungai supaya BPBD memiliki wewenang dan ikut diatur dalam Perda.
Masih untuk penguatan keberadaan BPBD, usulan untuk wewenang sebagai penyidik dan memproses apa penyebab terjadinya bencana perlu dituangkan dalam Perda. Penegakan hukum serta pencegahan bencana harus tercermin dalam Perda.
Menurut Ketua Pansus Hendra DS, pansus akan bekerja maksimal menyelesaikan pembahasan agar Pemko segera memiliki Perda Penanggulangan Bencana. Menurur Hendra paling lambat 3 bulan akan selesai ditetapkan menjadi Perda.
Sebagaimana diketahui Draf Ranperda Penyelengara penanggulangan bencana kota Medan yang diajukan Pemko ke DPRD Medan sebanyak XVI BAB dan 78 Pasal. Seperti dalam BAB V dan BAB VI diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga masyarakat. Sedangkan BAB VII mengatur terkait jenis bencana serta BAB XIV mengatur soal ketentuan Pidana.
Sementara itu jenis bencana dimaksud adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sedangkan yang dimaksud bencana alam yakni gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai dan abrasi. Bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, elidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, kecelakaan laut dan kebakaran. Begitu juga dengan bencan sosial yakni berupa konflik sosial antar kelompok/komunitas masyarakat. (SB/lam)
