Pria dan Wanita Bukan Pasutri Jual Narkoba di Desa Petatal Gol

Sentralberita – Batubara | Polsek Labuhan Ruku kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan menangkap pria dan wanita bukan pasangan suami istri (pasutri) di desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, 17 paket berisi kristal putih diduga sabu – sabu berhasil disita, Sabtu malam (19/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Hal itu diterangkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Harahap kepada Sentralberita.com, Minggu (20/8) diruang kerjanya, pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan desa Petatal dan berdasarkan informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan, ujar AKP M Harahap.
Hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan seorang Rio Andrian alias Rio (35) warga Dusun II desa Petatal dari tangan pria itu berhasil disita dua paket plastik klip berisi butiran kristal putih diduga sabu – sabu, kemudian berdasarkan pengakuannya pihaknya langsung melakukan pengembangan ke salah satu cafe dan di cafe Ninong wanita bernama Sugiatik alias Atik (30) warga yang sama diamankan.
” pria itu menuding si wanita dan berdasarkan penuturanya dilakukan penggeledahan di kediaman Rio dan petugas berhasil menemukan 15 paket berisi kristal putih diduga sabu – sabu “.
Kedua tersangka pria dan wanita yang diamankan ditempat berbeda dalam satu jaringan itu langsung diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna penyelidikan lebih lanjut, ” kita boyong dengan 17 paket diduga sabu sabu, satu buah pipet skop serta dua buah Hp “, jelasnya.
Polsek Labuhan Ruku tetap tidak akan mentolerir peredaran gelap narkotika dan selalu berharap agar masyarakat mau menginformasikan jika di daerahnya ada peredaran gelap narkotika, ” mohon diinfokan, kami akan segera menindaklanjuti “, tegas AKP M Harahap.
Sementara menurut tersangka Rio, Sugiatik alias Atik di cafe Ninong itu terbilang bagian dari jaringan untuk mengedarkan barang haram itu di seputaran desa Petatal, ungkapnya tanpa diiyahkan teman perempuanya itu.(SB/susilawadi)