DPRD Medan Minta Usut Pungli Jukir di Dishub Medan

Penegasan ini disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Medan , Andi Lumban Gaol SH kepada wartawan, Rabu (16/8) menyikapi keresahan petugas jukir yang dikutip setiap pergantian/ perpanjangan kartu pengenal per tiga bulan sekali sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000. Parahnya, pengadaan bet nama tersebut tidak termasuk retribusi pendapatan asli daerah (PAD) namun dinikmati oknun tertentu di Dishub Medan.
“Praktik pungli ini sangat kita sayangkan. Karena korbanya petugas parkir yang tergolong warga miskin. Kasihan mereka, suatu pekerjaan yang penuh resiko namun harus diperas lagi. Kejadian ini sudah berlangsung lama dan saatnya untuk dibenahi, tegas Andi Lumbangaol yang juga Ketua Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan ini.
Disampaikan Andi Lumbangaol yang duduk di komisi C DPRD Medan membidangi retribusi dan pajak ini, pungli di Dishub Medan bukan itu saja, tapi juga kepada pengamat parkir di kota Medan. Sebab, untuk mendapatkan izin pengamat parkir harus membayar pelicin Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Dan itu sudah menjasi rahasia umum. Diharapkan penegak hukum maupun saber pungli supaya mensiasati aroma pungli di Dishub Medan dan saatnya untuk diberantas.
Bayangkan, sambung politisi PKPI Medan itu, jika berdasarkan data jumlah jukir dari Dishub Medan jumlahnya sebanyak 1500 orang jukir. ” Berarti setahun, jikalau dikali 4 kali pengurusan Rp 25.000 berarti setahun satu jukir mengeluarkan Rp 100.000. Dan jika dikali jumlah seluruh jukir sebanyak 1500 jukir berarti Rp. 150 juta uang yang diduga dipungli oleh oknum di Dishub, ” urainya.
Ditambahkan Andi Lumbangaol selaku politisi PKPI saat ditanyakan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat pada rapat pembahasan KUA- PPAS Selasa lalu, Kadishub mengakui adanya kutipan tersebut namun tidak termasuk retribus PAD.
Untik itu, kata Andi kepada Kadishub supaya mengawasi anggotanya tidak lagi melakukan kutipan melainkan harus mengratiskannya. Begitu juga kepada petugas jukir agar tidak mau membayarnya.
Dalam kesempatan itu juga Sekretaris PKPI Medan itu menyayangkan pengutipan parkir di jalan jalan nasional seperti jalan Ringroad ( Gagak Hitam) serta Jl. Asrama Haji, Jl. KL.Yos Sudarso dan Jl.Djamin Ginting.
“Masih banyak ditemukan para jukir yang mengutip parkir di jalan – jalan nasional, ini harus ditindak karena di jalan- jalan nasional kan tidak boleh dikutip parkir, ” tandasnya. (SB/lam)