Pemerintah Harus Menjamin Jika Penggunaan Dana Haji Terjadi Kerugian

jika dana haji digunakan seperti ini ya harus jaminan jika terjadi kerugian

Sentralberita~ Prof Yunahar Ilyas , Ahad (6/8). mengatakan, memang dana haji bisa dinvestasikan secara tidak langsung seperti yang sudah berjalan selama ini di dalam bentuk sukuk, surat berharga dan deposito. Sekarang, pemerintah punya rencana untuk melakukan investasi langsung dengan menggunakan dan haji.

Ia menerangkan, investasi ke infrastruktur atau lain-lain yang akan dilakukan pemerintah, tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut dana jamaah haji. “Jadi betul-betul dipelajari jangan sampai ada risikonya, karena kalau ada risiko kerugian itu sepenuhnya harus ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Ditegaskan dia, jadi investasi dana haji harus betul-betul aman karena jamaah haji tidak ikut membuat perjanjian dan transaksi bisnis. Jadi, kalau dana haji digunakan untuk bisnis maka harus sangat hati-hati penggunaannya.

Baca Juga :  Wakil Ketua BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak: Pengelolaan Ibadah Haji Melibatkan Semua Institusi Terkait

Prof Yunahar juga menyampaikan, menurut UU kalau ada kerugian akibat kelalaian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh BPKH. Pertanyaannya, kalau BPKH harus menanggung, apakah mereka sanggup. Sehingga menurutnya harus ada jaminan pemerintah yang menanggung apabila terjadi kerugian.

Tinggalkan Balasan

-->