Tersangka Pengedar 16.992 Butir Ekstasi Dikendalikan Napi Tanjung Lapas

 

Sentralberita~Tersangka pengedar 16.992 butir ekstasi, Lenny (39), ternyata mengaku dikendalikan oleh napi Lapas Tanjung Gusta yang juga mantan suaminya. Pengakuan ini disampaikan Lenny kepada penyidik BNNP Sumut.

“Jadi transaksi narkoba ini dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta,”kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Andi Ludianto, saat memaparkan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Wiliam Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (4/8/2017).

Andi mengaku mereka belum melakukan pemeriksaan terhadap narapidana dimaksud. Meski begitu mereka sudah mengantongi identitas narapidana tersebut.

“Kita masih fokus pemeriksaan terhadap tersangka dan mencari barangbukti yang mengaitkan tersangka dengan narapidana tersebut. Jadi keterlibatannya dalam mengendalikan jaringan ini akan kita buktikan dengan alat bukti, bukan sekedar pengakuan,”tegas Andi.

Baca Juga :  2 Hari Ops Keselamatan Digelar, Polda Sumut Tilang 520 kendaraan

Andi lebih lanjut mengatakan, belasan ribu ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial S yang merupakan warga Aceh.

“Kita juga akan mengejar pemasoknya,”tandas Andi.

Andi menyebutkan, Lenny merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Perempuan asal Kota Pematang Siantar itu merupakan residivis dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabusabu.

“Terdakwa ini merupakan residivis atas kasus kepemilikan 3 gram narkoba jenis sabu sabu. Ia dihukum 3 tahun penjara di Lapas Siantar. Dia baru keluar tiga bulan yang lalu setelah menjalani hukumannya selama satu tahun. Statusnya cuti bersama,”sebut Andi.

Sementara itu tersangka Lenny mengaku sudah dua kali berhasil menjual ekstasi dalam jumlah besar atas perintah sang mantan suami. Awalnya ia mendapatkan ekstasi sebanyak 30 ribu dari tersangka S asal Aceh. Dari 30 ribu ekstasi itu, 13 ribu sudah terjual.(SB/01)

Baca Juga :   Sarang Perjudian Omset Puluhan Miliar, Kyai Muhtarom: Mohon Kepada Kapoldasu Untuk Menutup Lokasi

 

Tinggalkan Balasan

-->