Pemodal Grand Aston Club Entrance, Alexander Hutabarat Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Sentralberita| Medan~ Alexander Hutabarat, Pemodal Grand Aston Club Entrance, hanya geleng-geleng kepala dan melirik pengacara saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 3,6 tahun penjara di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Emmi Manurung dan Randi Tambunan secara bergantian menyebut, Alexander terbukti menggelapkan mobil Landcruiser Prado milik korban Raisya Hutagaol.

“Menyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan. Meminta majelis hakim menghukum terdakwa pidana tiga tahun enam bulan penjara,” kata JPU Randi di hadapan majelis hakim Janverson Sinaga. Alexander terlihat berbisik sesuatu kepada pengacara yang duduk di sisi kanannya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memerintahkan Alexander melalui pengacaranya agar menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan digelar pada Senin (24/7) pekan depan.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polrestabes Medan Jalan Santai  dan Berbagi di Patumbak

Alexander terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana yang mengakibatkan korban Raisya Hutagaol mengalami kerugian akibat perbuatannya menyerahkan Landcruiser Prado BK 1048 ZO ke leasing tanpa seizin korban. (SB/lin)

Tinggalkan Balasan

-->