Diduga Ikut Andil Selamatkan Kanit Bonar Pohan, Hakim Sentil Jaksa Siska Terkait Kepemilikan Sabu

sentralberita|Medan~Jenry Heriono Panjaitan(43) Pembantu Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparanperak didakwa bersama-sama dengan Kiki Kusworo alias Kibo karena telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 64 gram.
Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus saksi ini, menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Dalam pengakuannya, awal mula penangkapan itu atas laporan dari masyarakat. Dan dilakukan pengembangan sehingga ditangkap terlebih dahulu Kiki Kusworo alias kibo.
“Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan dia mengaku barang yang dipegangnya seberat satu ons itu bilik Jenry. “Punya Panit ini,” ujar saksi polisi itu.
Saat ditanyakan hakim, berapa upah yang didapat oleh Kiki, Saksi menjelaskan Rp 2 juta.
“Pas kami interogasi, dibilangnya hanya mendapatkan Rp 2 juta saja sebagai upah,” ujarnya.
Lalu dalam penjelasannya, saat dilakukan pengembangan kembali, Jenry ditemui di sebuah warung kopi.
“Jenry mengaku barang itu didapat dari Kanit Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan. Dari pengakuannya uang Rp 40 juta itu dikasih ke kanit seluruhnya,” katanya.
Mendegarkan hal tersebut majelis hakim menanyakan kepada saksi mengapa Kepala Unit Polsek Hamparanperak itu tidak ditersangkakan.
“Lalu kenapa itu ga di tangkap?” tanya hakim kepada saksi polisi yang langsung dijawab oleh saksi “Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tidak tersangkanya kami tidak tau,” katanya.
Hakim kembali menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean soal mengapa tidak dinaikan statusnya menjadi tersangka.
“Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan,” kata Majelis Hakim Syafril Batubara. Namun jaksa berkilah bahwa SPDPnya belum diterima pihak kejaksaan.
“Maaf pak hakim, SPDPnya belum kami terima,” kata Siska kepada hakim.
“Kaliankan berhak untuk menetapkan tersangka, gimanasih bu jaksa,” menyentil Jaksa.
“Kalau beginikan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tau siapa bandarnya,” kata hakim.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi dari mana barang tersebut diperoleh, saksi menjawab tidak tahu.
“Kan, kalau dikembangkan bisa tau ini bang dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Gajelas kalian,” kata hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Dikutip dari dakwaan JPU Fransiska Panggabean, perkara ini bermula pada hari Jumat(282/2020) pagi, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo Alias Kibo hendak memesan narkotika jenis shabu kepada saksi Kiki Kusworo Alias Kibo.
Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang bukan lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp 42 juta.
Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung diintrogasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry).
“Saya peroleh dari Jenry pak”. Dan langsung dibawa oleh Kiki kesebuah warung kopi. Sesampainya di sana, Kiki menunjuk kearah Jenry dan mengatakan “Itu pak Panit”.
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dimana peran saksi Kiki Kusworo Alias Kibo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp 42 juta, sedangkan terdakwa adalah orang yang menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp 40 juta.
Adapun keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) apabila berhasil menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diluar sidang, JPU Siska saat dikonfirmasi tentang hakim minta ditersangkakan Kanit Bonar Pohan, Siska hanya menjawab saat ini belum menerima SPDP atas nama Bonar Pohan.
“SPDPnya sampai saat ini belum kami terima,” kata Siska sambil berjalan cepat menuju ruang tunggu Jaksa.
Pantauan wartawan,ada keanehan dalam sidang tersebut,Surat dakwaan yang seharusnya dibacakan langsung oleh JPU Fransiska Panggabean,justru dibacakan JPU Chandra Naibaho dari Kejari Medan
Ketika ditanya melalui pesan Whatsup Jaksa Siska sama sekali tidak menggubris,sedangkan Jaksa Chandra yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut menyatakan,tanya Siska,sambil berlalu .(SB/FS)