Selama ini Hanya Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana Perlu Diterapkan Bagi Pelaku Usaha Langgar Izin Lingkungan Hidup

Sentralberita| Medan~ Pemerintah Kota ( Pemko) Medan diminta memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin lingkungan.

Sebab, selama ini sejumlah regulasi yang mengatur tentang izin lingkungan hidup yang diterapkan hanya berupa sanksi administratif sehingga masih belum berdampak efek jera bagi pelaku usaha yang kerap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan.
“Upaya pengelolaan lingkungam hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( ANDAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL) bukan barang baru dalam topik lingkungan.Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang hal itu. Namun, faktanya sungai Deli puluhan tahun tercemar dan rusak, ” sebut Hamidah dalam Pemandangan Umum ( PU) Fraksi PPP dalam rapat paripurna PU Fraksi terhadap Ranperda tentang Izin Lingkungan , Selasa (18/7).
Kondisi ini, katanya,menunjukan bahwa sanksi administratif bagi pelaku usaha tidak cukup dalam upaya penegakkan aturan tentang upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan.
Untuk itu, sambungnya, hendaknya rumusan sanksi terhadap izin lingkungan yang telah diperjelas dan dipertegas dalam Ranperda lingkungan hidup hendaknya dapat diimplementasikan secara tegas terhadap pelaku usaha sehingga dampak yang diharapkan dengan diberlakukannya perda ini bisa dirasakan oleh masyarakat kota Medan khususnya masyarakat yang langsung terkena dampak permasalahan lingkungan.
Sementara, dalam fraksi Demokrat yang dibacakan Hendrik Sitompul, DPRD menilai pencemaran lingkungan di Kota Medan sudah pada situasi mengkhawatirkan, karena berdasarkan hasil penelitian Kota Medan ditetapkan sebagai kota ke-empat penyandang kota paling berpolusi.

Baca Juga :  Sosper Edwin Sugesti Nasution: Jangan Sampai Ada Warga Medan Tidak Memiliki Adminduk Lengkap

Hendrik menyebutkan, sejumlah sungai besar di Kota Medan, seperti Sungai Deli dan Sungai Bederah sudah cukup keruh akibat pencemaran. Bahkan, Sungai Bederah yang mengalir di sekitar Medan Marelan warnanya sudah pekat kehitaman seperti parit busuk.
“Ini membuktikan upaya Pemko Medan memberikan perlindungan atas pencemaran lingkungan, masih jauh dari harapan. Program-program yang dilakukan selama ini cenderung hanya rutinitas semata,” katanya.
Bagi Demokrat, kata Hendrik, Ranperda ini tidak menarik untuk dibicarakan dan dibahas, karena Pemko Medan terlalu lama mempersiapkan dan mengusulkannya. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan telah ditetapkan dan diundangkan.
“Jadi, tidaklah patut setelah 5 tahun PP No. 27/2012 diterbitkan, baru sekarang Pemko Medan mengajukan Ranperda. Kami (FPD, red) kurang memahami apa alasannya. Kemana BLH selama ini, apa hal ini tidak diketahui,” tanya Hendrik.
Kemudian, sebut Hendrik, FPD meragukan kemampuan Pemko Medan melaksanakan Perda ini nantinya bila telah diputuskan. Keraguan ini, sambung Hendrik, cukup beralasan karena pemerintah sudah memberlakukan UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam upaya melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sebut saja mulai dari UU No. 23 tahun 1997 dan UU No. 32 tahun 2009. Bahkan, untuk menindaklanjuti UU tersebut, telah dikeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah, diantaranya PP tentang dampak lingkungan, PP tentang pencemaran pengendalian udara, PP tentang limbah B3 dan PP No. 27/2012 tentang izin lingkungan,” katanya.
Khusus untuk Kota Medan, tambah Hendrik, juga telah dibentuk Perda No. 13 tahun 2003 tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah. “Belum lagi ada Perda tentang Persampahan, Perda Pengelolaan Limbah Domestik dan Perda Limbah 3. “Ternyata, pelaksanaan Perda tersebut cenderung berorientasi kepada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Hendrik, pada saat pembahasan Ranperda tentang limbah B3, tercatat hanya 45 usaha yang menghasilkan limbah yang memiliki izin, sementara yang tidak memiliki izin diperkirakan sebanyak 600 usaha.
“Padahal, dalam Perda tersebut jelas diatur kewenangan Walikota untuk memberikan sanksi terhadap setiap usaha/kegiatan yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Mencermati berbagai peraturan yang ada, sambung Hendrik, FPD berpandangan sebenarnya sudah cukup efektif digunakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas terjadinya pencemaran lingkungan.
“Kesemuanya ini berpulang kepada sikap tegas dan konsisten Pemko Medan dalam menerapkannya. Makanya, dari awal kami (FPD) ragu akan sikap Pemko Medan dalam menerapkan Perda ini nantinya,” ungkapnya. (SB/husni l).

Baca Juga :  F PDIP DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Kritik

Tinggalkan Balasan

-->