BWI Sumut kukuhkan Nazhir Tanah Wakaf Taman Setia Budi Indah
Sentralberita| Medan ~Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 04/k/BWI-SU/N2/VI/2017 tentang pergantian Nazhir tanah wakaf warga muslim Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Kota Medan.
Menurut Ketua BWI pewakilan Sumut, Prof DR HM Yasir Nasution, didampingi sekretaris BWI Sumut, Drs. H. Syariful Mahya Bandar M. AP dan ketua ikatan keluarga muslim Tasbih (IKMT), IR. H. Maulana Pohan, bahwa berdasarkan SK BWI Sumut, Ikatan Keluarga Muslin Taman Setia Budi Indah (IKMT) dipandang mampu untuk melaksanakan fungsi Nazhir sesuai UU No 41 tahun 2004, dan PP No 4/2006 tentang wakaf.
Yasir juga menjelaskan, aset wakaf yang terdiri dari, tanah wakaf seluas 2643 meter persegi.Sertifikat wakaf nomor 1, yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Medan tanggal 1 Juli 2010 dan seluruh aset wakaf yang ada di dalamnya.
Tanah wakaf seluas 2934 meter persegi, sertifikat wakaf nomor 2 yang diterbitkan BPN tanggal 1 Juli 2010 dan seluruh aset wakaf yang ada di dalamnya. Kemudian tanah wakaf seluas 824 meter persegi sertifikat HGB No. 2461 c/q berita acara serah terima wakaf tanggal 20 maret 2015 dan seluruh aset wakaf yang ada di atasnya.
“Dengan penyerahan SK ini, kami berharap berbagai kegiatan dan program disana akan berjalan semakin lancar, “imbuh Yasir Nasution.
Menurut Yasir, setelah disahkannya UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Nomor 41/2004 barulah dibatasi batas waktu Nazhir itu lima tahun. “Artinya kalau pengelolaan Nazir berjalan dengan baik, bisa saja dilanjykan, “ungkapnya.
Dan Yasir berharap apa yang telah dilaksanakan untuk tanah wakaf warga muslim Tasbih ini menjadi contoh yang baik, sehingga keberadaan aset wakaf dapat terus berkembang dan memberikan manfaat kepada umat. (SB/anin)