Senin Penertiban Reklame Dimulai
Sentralberita| Medan,Reklame yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar izin akan dilaksanakan penertibannya pada hari Sinin tanggal 10 Juli sampai Jum’at 14 Juli 2017. Penertiban Reklame ini dilakukan di duabelas ruas Jalan. Hal ini disampaikan Kepala Satuan polisi Pamong Praja ( Sat.Pol.PP) Kota Medan M.Sofyan,S.Sos pada saat pimpin Rapat Evaluasi persiapan akhir di Balaikota Medan, Jumat (7/7).
M.Sofyan mengatakan, Rencana penertiban Reklame ini akan kita lakukan di duabelas ruas jalan, di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Barat.
Penertiban Reklame ini dilakukan pada siang hari di empat Kecamatan antara lain Kecamatan Medan Petisah, yakni sepanjang Jalan Gatot Subroto, mulai dari simpang tugu Sib sampai ke Sekolah Panca Budi, kemudian dilanjutkan disekitar Jalan Sekip. Sedangka di Kecamatan Medan Kota, yakni sepanjang Jalan Sisinga M.Raja dan Jalan Halat. Kec.Medan Timur, sepanjang Jalan Gaharu, Jalan Jawa ( Jalan Irian Barat), Jalan Prof.M.Yamin dan di Jalan Cemara. Untuk Kecamatan Medan Barat, sepanjang Jalan Balikota, Jalan Putri Hijau, Jalan Adam Malik kemudian Jalan Guru Patimpus.
Untuk awal pemula, kita lakukan dulu penertiban Reklame ini di empat Kecamatan, kemudian akan kita lanjutkan di tujuh belas Kecamatan lainnya, karena saat ini kita melihat cukup banyak pendirian reklame di berbagai Jalan-Jalan di Kota Medan, untuk itu perlu kita tertibkan sebagai penegakan Perda Kota Medan tentang Reklame,” ujar Sofyan.
Kepada Instansi terkait yang tergabung dalam Tim penertiban Reklame ini agar hadir di Kantor Sat.Pol.PP tepat waktu, setelah itu baru sama-sama bergerak menuju lokasi,” harap Sofyan. (YH)

Pingback: купити жіночі труси
Pingback: пинко отзывы