Mantab..!! Koperindag Tidak Pungut Restribusi Terhadap Pedagang Liar

Kadis Koperindag Kabupaten Asahan Drs Suprianto MPd.(F/SB.susilawadi)

Sentralberita – Asahan | Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Asahan tidak memungut restribusi terhadap pedagang yang berjualan diluar area resmi milik pemerintah, walau target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan terbilang besar.

Hal itu diungkapkan Kadis Koprindag Drs Suprianto MPd saat dikonfirmasi Sentralberita.com, Jumat (7/7) di ruang kerjanya, kami tetap optimis mampu mendapatkan target PAD sebesar Rp.900 juta, sebab hingga pertengahan tahun 2017 ini Koperindag telah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp.500 dan dengan sisa waktu yang ada pihaknya akan mampu mendapatkan total Rp.900 juta, ujarnya.

Perlu diketahui untuk mendapatkan target PAD, Koperindag tidak sampai memungut restribusi kepada pedagang yang berjualan di luar area resmi yang dikelola pemerintah sebab jika dipungut restribusi nanti pedagang itu menganggap lapak mereka legal alias dibenarkan, kata Suprianto.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Komit Terus Jaga Keterbukaan Informasi

Kami tetap menghimbau agar pedagang tetap berjualan di lapak – lapak yang resmi dan tidak berjualan di area – area yang bukan diperuntukan berdagang seperti bahu dan badan jalan yang ada sebab akan mengganggu ketertiban umum, sedangkan untuk melakukan penertiban pedagang itu rananya Sat Pol PP, tegasnya.

Terpisa Zulhaidir salah seorang pedagang yang berjualan di Jalan H Misbah kepada Sentralberita.com membenarkan jika mereka tidak dikutip restribusi pasar namun dikutip uang kebersihan, ” ada dikutip tapi uang kebersihan ‘, ungkap Zulhaidir.(SB/susilawadi)

One thought on “Mantab..!! Koperindag Tidak Pungut Restribusi Terhadap Pedagang Liar

Tinggalkan Balasan

-->