Woo…!!! ASN Dilarang Tambah Cuti

Sentralberita – Asahan | Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab. Asahan dilarang menjalani cuti tahunan sebelum dan sesudah libur panjang cuti bersama hari Raya Idul Fitri 2017.

Larangan yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor B/21/MKT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang salah satu isinya mengatur mengenai cuti bersama Idul Fitri mulai 27 sampai 30 Juni 2017, dan kembali masuk kerja pada tanggal 3 Juli 2017.

Libur Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 25 dan 26 Juni 2017 atau hari Minggu dan Senin. Sehingga libur dan cuti bersama Idul Fitri dimulai tanggal 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, jelas Sekda Kab.Asahan Drs Sofyan MM, Jumat (16/6)

Baca Juga :  DPC HBB Deli Serdang Akan Kawal Program Air Bersih dari USAID di Kampung Baru Helvetia

Sekda menegaskan Pemkab Asahan sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 850/3125 tertanggal 15 Juni 2017 yang ditujuhkan kepada ssluruh OPD Asahan, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. (SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->