Soal Penyesuaian Tarif Air, Ketua DPRD Sumut: “Tidak Ada Kapasitas dan Kewenangan Anggota DPRD Menolak Atau Menerima”

Sentralberita| Medan~ Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menegaskan bahwa posisi anggota dewan sebatas tempat untuk menyampaikan konsultasi dari pihak PDAM Tirtanadi soal adanya penyesuaian tarif air.
“Tidak ada kapasitas dan kewenangan Anggota DPRD Sumatera Utara menolak ataupun menerima soal penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi,” kata Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman, S.Sos, di Gedung DPRD Sumatera Utara Jalan di Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (3/5/2017).
Disebutkannya , sesuai konsultasi yang disampaikan pihak PDAM Tirtanadi kepada DPRD Sumut soal rencana penyesuaian tarif air tersebut, sudah mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2009.
“Dalam posisi konsultasi itu, sama sekali tidak ada kapasitas memutuskan dan menghasilkan keputusan apapun, yakni menyatakan menolak ataupun menerima rencana penyesuaian tarif air,” ungkapnya.
Disisi lain, Politisi Partai Golkar ini menyampaikan sarannya, pihak PDAM Tirtanadi juga harus gencar melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air kepada masyarakat pelanggan. “Sosialisasi ini penting, sehingga masyarakat pelanggan tidak terkejut dan beranggapan penyesuaian tarif air dilakukan secara mendadak,” ujarnya.
“Sosialisasi kenaikan tarif air itu, juga harus dibarengi dengan agenda tanya jawab dari PDAM Tirtanadi dengan masyarakat pelanggan, dibuka dialog interaktif dari masyarakat pelanggan dengan PDAM Tirtanadi,” saran Wagirin Arman, seraya memberi contoh, pelanggan mempertanyakan kepada PDAM Tirtanadi, kenapa ada penyesuaian tarif air, kenapa air kotor dan sering macet.
Kegiatan-kegiatan positif dengan mensosialisasikan penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi agar terus dilakukan, sehingga masyarakat pelanggan benar-benar merasa diperhatikan oleh BUMD selaku perusahaan milik Pemerintah Provinsi.
“Kita berharap, penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi ini nantinya, dapat dibarengi dengan meningkatnya kualitas, kuantitas dan kontinuitas air bersih yang didistribusikan kepada masyarakat pelanggan,” kata Wagirin Arman.
Sebagaimana diketahui,penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dimulai diberlakukan untuk pembayaran rekening air pada Mei 2017, dan telah disosialisasikan kepada masyarakat pelanggan di 24 titik se Kecamatan Kota Medan dan sekitarnya, mendapat apresiasi dari Pimpinan DPRD Sumatera Utara.(SB/01)