Meutya Hafiz:”Masyarakat Non-Muslim Tidak Perlu Takut Akan Munculnya Pembahasan Hukum Syariah”

Sentralberita| Jakarta~ “Saya pun mendukung pemerintah jika ormas yang akan dibubarkan memenuhi beberapa unsur, seperti telah mengganggu ketertiban sosial, berpotensi memicu konflik horizontal, dan mengancam ideologi Pancasila,” jelas Meutya.

Namun pemerintah wajib mengedepankan aspek hukum dalam langkah pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, dalam keterangan persnya (Selasa, 9/5). Dia sangat yakin pemerintah mempunyai berbagai alasan dan dasar dalam membubarkan HTI.

Mantan wartawan ini juga mengatakan, implementasi hukum syariah di Indonesia bersifat ilegal, dan sudah seharusnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memberi penjelasan mengenai hal tersebut.

“Masyarakat non-Muslim tidak perlu takut akan munculnya pembahasan hukum syariah di Indonesia. Fenomena ini merupakan proses demokrasi yang harus dihormati semua pihak,” katanya.

Baca Juga :  Banjarmasin Tuan Rumah HPN 2025: Peringatan Tegas untuk PWI Ilegal KLB

Dia menambahkan, mayoritas Muslim Indonesia yang diwakili oleh dua organisasi utama, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta beberapa partai politik Islam, tidak terlalu memperhatikan isu perubahan dasar negara.

“Hal ini mengindikasikan bahwa mayoritas dari Muslim Indonesia tidak tertarik akan ide mengimplementasikan sistem kekhalifahan, dan tidak membiarkan implementasinya di Indonesia,” tegas Meutya.(SB/RMOL).

Tinggalkan Balasan

-->