Ahok Banding, Pidana 2 Tahun Belum Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Sentralberita|Jakarta~ Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho mengungkapkan, putusan pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok dalam perkara penistaan agama belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,  karena Ahok langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Ia pun berharap proses hukum di tingkat banding maupun kasasi dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak.

“Seluruh pihak juga harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya,” ujar Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho di Jakarta, Selasa (9/5).

“Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan,” kata Hakam.

Baca Juga :  Indonesia Butuh Akses Luas Untuk Listrik Terbarukan, Harus Mampu Produksi Sel dan Modul Surya

Aparat penegak hukum, khususnya hakim, juga diharapkan bersikap independen untuk mewujudkan keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu.

GP Ansor menilai akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Pasal 156a KUHP yang sangat diskriminatif. Kedua aturan itu, menurut Hakam, terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.

“Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” ujarnya.(SB/Rol)

Tinggalkan Balasan

-->