Kakek Mencabuli Anak Terancam Kurungan 15 Tahun

Sentralberita| Medan~ Seorang kakek berusia 73 tahun di Medan Sumut harus mendekam didalam sel jeruji besi Mapolsekta Medan Baru karena tega mencabuli bocah berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri berulang kali. Akibat perbuatanya, kakek ini terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
Dengan berjalan tertatih-tatih dengan kedua tangan diborgol, kakek berusia 73 tahun yang diketahui bernama Jamihar Simbolon warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia.
Dengan wajah tanpa penyesalan, kakek ini mengakui perbuatan pencabulan terhadap tetangganya sendiri. Tersangka mengaku nafsu melihat bocah perempuan tersebut dan tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korbannya.
Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh kakek ini, saat korban bermain bersama anak-anak lainya di dalam rumah sang kakek, karena tidak tahan melihat kemolekan bocah itu sang kakek langsung melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya berkali-kali.
Menurut Kanit rRskrim Polsek Medan Baru, Iptu Arya Nusa, kejadian pencabulan tersebut berawal saat seorang bocah peempuan berumur 10 tahun mengadu kepada kedua orangtuanya.
Mendengar aduan anaknya itu, orangtua korban langsung mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumahnya kemudian petugas patroli yang melintas yang mendapatkan informasi keributan langsung mengamankan pelaku kekantor kepolisian untuk menghindari amukan massa.setelah itu orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh kakek tersebut.
Pengakuan kakek tua tersebut, sangat menyesal melakukan perbuatannya dan merasa malu dengan tetangga yang saat itu telah heboh bahwa dirinya mencabuli tetangganya sendiri.
Dia juga mengakui telah tiga kali melakukan pencabulan. “Tapi baru kali ini saya ketahuan.” Akunya. Dia lakukan karena tergiur kemolekan korban sehingga saat itu melakukan perbuatan tercela. (SB/AR)