Camat Medan Petisah Ingatkan PDAM Tirtanadi Soal Pencatat Meteran

Sentralberita| Medan~ Camat Medan Petisah, Syamsul Effedi Rambe mengingatkan kenaikan tarif tidak hanya sekedar peningkatan pelayanan mutu kualitas dan kuantitas semata akan tetapi juga diiringi dengan pencatat meteran. Karena menurutnya, banyak pelanggan yang kaget ketika saat membayar tagihan terjadi pembengkakan rekening.

“Untuk itulah kita meminta ini menjadi masukan sebab hal-hal yang seperti inilah terjadi dilapangan,”ucapnya dalam acara sambung rasa pelanggan dalam rangka sosialisasi rencana kenaikan tarif air dengan PDAM Tirtanadi, diaula kantor Kecamatan Medan Petisah, Kamis (20/04/2017).

Menyahuti masukan dan saran dari pihak kecamatan, Delviyandri mengucapkan terimakasih. “Terimakasih Pak Camat, ini tentu menjadi masukan bagi kami. Namun kedepan dalam prosesnya kami akan menggunakan alat ukur pemakaian air yang digunakan untuk kawasan industri meski tertutup pagar namun dapat melihat pemakaian yang digunakan,”ucapnya.

Baca Juga :  Camat Lima Puluh Pesisir Hadiri Acara Anti Narkoba

Tanggapan lainnya juga datang dari Agus Susanto warga Jalan Pasundan, yang mengkritik masalah kualitas air dan meteran. “Pak, gimana kualitas yang sering berubah dan gimana pula dengan meteran yang selalu saja jadi sasaran para pencuri. Kabarnya meteran itu dijual kepada oknum rekanan,?”ucap Agus.

Kalau masalah meteran itu memang tanggungjawab dari sipemilik, namun kalau katanya dijual kepada oknum rekanan tidak mungkin karena nomor register sudah tercantum. “Kita banyak juga yang menangkap dan melaporkan kepada pihak kepolisian,”ucapnya.

Nah masalah kualitas air, kalau di instalasi air dapat diminum akan tetapi setelah didistribusikan belum dijamin, penyebabnya banyak pipa yang masih dari peninggalan zaman belanda.

Masih menurut Delvi, selama dirinya bertugas di PDAM Tirtanadi, pihaknya terus meningkatkan kualitas sesuai dengan permenkes tahun 2010.

Langkah pembenahan terus dilakukan untuk kenyamanan para pelanggan. Ia, juga menghimbau para pelanggan tidak memakai pompa air, karena dampaknya bisa mengurangi pendistribusian kepada para pelanggan lainnya akan tetapi juga berdampak kepada kualitas air, dikhawatirkan apabila ada pipa yang bocor pada saat menghidupkan air dengan pompa akan tersedot air parit.

Baca Juga :  Gelar Safari Natal, Pemko Medan Ikut Bersukacita dan Ingin Berbagi Kasih

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut, Tauhid Ichyar menyebutkan adapun penyesuaian tarif dilakukan melalui tahapan dan pertimbangan serta merujuk ketentuan Permendagri No.71 Tahun 2016 Ayat 2, pasal 1 ayat 10, pasal 3 ayat 1 huruf a serta pasal 22 dan 25 yang disesuaikan dengan tingkat inflasi, kenaikan UMK dan TDL.

Dengan demikian, keluhan masyarakat terkait air mati dapat diminimalisir. Pihaknya juga akan memberi sanksi tegas terhadap pegawai di lapangan yang merugikan pelanggan, ungkapnya.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->