Pembakaran Rumah Menewaskan Empat Orang Keluarga Sendiri
Sentralberita| Medan~ Pembakaran rumah di Jalan Milala, Lingkungan 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuntungan yang terjadi pada Rabu (5/4) lalu yang menewaskan empat orang meruapakan keluaraga sendiri.
Menurut suami korban, Gandi Ginting (62), perselisihan antara tersangka dengan mereka masih ada ikatan persaudaraan dimana pelaku sendiri merupakan keponakan dari istrinya.
Menuru, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Selasa (18/4), pembakaran rumah tersebut dilatarbelakangi kasus sengketa jual beli rumah. Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku utama dibalik aksi tersebut, Jaya Mita br Ginting (51).
“Antara tersangka dengan keluarga korban ada cekcok jual beli rumah. Dimana tersangka menjual rumah kepada pihak korban dan sudah dibayar setengah. Kemudian pelunasan akan dilakukan setelah tersangka melengkapi rumah tersebut dengan surat-surat rumah. Namun karena rumah tersebut berada diatas lahan milik negara (PT Kereta Api Indonesia) maka suratnya tidak kunjung keluar, sehingga terjadi persoalan antara kedua belah pihak,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Hal yang sama disampaikan suami korban, Gandi Ginting (62). Diceritakannya,awalnya tersangka menjual rumah pada alamat tersebut kepada mereka senilai RP 238 juta dan mereka sudah memberi uang muka senilai Rp 136 juta dengan perjanjian sisa pembayaran Rp 102 juta akan dilunasi setelah surat-surat rumah tersebut keluar.
Akan tetapi hingga waktu yang ditentukan surat-surat tersebut tidak kunjung keluar sehingga memicu sengketa yang berujung hingga ke pengadilan dengan kemenangan dari pihak keluarga korban.
“Belakangan dia terus menagih sisa pembayaran, kami pun minta suratnya dulu. Mulai dari situ, sejak awal 2017 lalu beberapa kali ada upaya pembakaran rumah kami itu,” ujarnya.(SB/01)