Dua Tempat Hiburan Malam di Medan Ambil Korban, Ini Kata DPRD Medan

Sentralberita| Medan~ Dua tempat hiburan malam di Medan masing-masing karoke Equator  Jalan Cirebon dan dan  Karaoke X3 Yanglim Plaza Jalan Emas mengambil korban tewas.

Angggota DPRD menilai, peristiwa tewas pengunjung tersebut menunjukkan lemahnya Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan pengawasan. Pasalnya, kejadian tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba jenis ekstasi di lokasi kejadian.

Menyikapi peristiwa itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, terlihat berang mendengar peristiwa naas tersebut. Jika Dinas Pariwisata lebih intens melakukan pengawasan, tewasnya pengunjung atau OD di tempat hiburan malam itu tidak mungkin terjadi.

“Jangan lagi berikan rekomendasi perpanjangan izin kepada kedua tempat hiburan itu. Ini kan jelas menunjukkan adanya dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di Karaoke Equator dan Karaoke X3. Mana mungkin pengunjung bisa OD kemudian meninggal kalau hanya meminum air mineral atau jus buah yang tersedia di tempat itu,” ketusnya, Rabu (15/3).

Baca Juga :  Tim BIDKUM Polda Sumut Beri Materi Sosialisasi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Pra-peradilan

Untuk diketahui Minggu (12/3) malam lalu, seorang mahasiswi perguruan swasta di Medan, Eka Raya Puspita (25), warga Kota Tanjung Balai mendadak kejang-kejang diduga usai mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi di KTV 02 Karaoke Equator Jalan Cirebon. Mendapati kondisi ini, teman-teman korban dibantu manajer tempat hiburan kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Permata Bunda Jalan Sisingamangaraja untuk mendapat pertolongan pertama. Namun sayang, nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Sementara itu Senin (13/3) malam, kejadian OD diduga akibat mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi juga terjadi di Karaoke X3 tepatnya room X05. Amelia (22), wanita cantik yang menjadi korban barang haram itu harus di larikan ke Rumah Sakit Bunda Thamrin Jalan Sei Batang Hari Medan.

Baca Juga :  Apresiasi Lurah Sidorame Barat 1 Bagi Remaja Pemberani

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amelia membeli pil ekstasi seharga Rp300 ribu di dalam room karaoke. Saat ini, aparat penegak hukum baik Polsek Medan Kota dan Polsek Medan Area tengah mengusut kasus yang menimpa kedua pengunjung di masing-masing tempat hiburan. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->