Judul Ranperda Dirubah, Ini Kata T. Bahrumsyah
Sentralberita| Medan~ Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kota Medan merubah judul Ranperda dari Izin Pelayanan di Bidang Sosial dan Tenaga Kerja, menjadi Ranperda Izin Pelayanan Ketengakerjaan.
Mengingat, saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah memisah Dinas Sosial dan Tenaga Kerja menjadi dua dinas yakni Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Ketua Pansus Izin Pelayanan Ketenagakerjaan, T Bahrumsyah mengungkapkan judul Ranperdanya memang harus dirubah, karena ini terkait budgeting. “Tidak mungkin dua dinas digabungkan menjadi satu di dalam Ranperda ini. Makanya, judul Ranperdanya kita rubah,” paparnya saat memimpin rapat Pansus Ranperda tersebut di ruang Badan Anggaran, lantai II DPRD Kota Medan, Senin (30/01).
Rencana perubahan judul Ranperda itupun disambut baik oleh seluruh anggota Pansus yang hadir saat itu.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Izin Pelayanan Ketenagakerjaan, Surianto misalnya. Surianto menilai sudah selayaknya judul Ranperda itu diganti. Dengan catatan, pembahasan Ranperda itu tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan juga tentang pembahasan tentang sosial.
“Pembahasan tentang sosial akan dimasukkan ke dalam susbtansi pembahasan Ranperda ini. Makanya, pembahasan tentang sosial tidak serta merta kita hapus,” ucap Ketua Fraksi Gerindra itu.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Pansus Ranperda Izin Pelayanan Ketengakerjaan lainnya, Jumadi. Menurutunya, ruang lingkup Dinas Tenaga Kerja lebih besar ketimbang Dinas Sosial. Untuk itu, sudah sewajarnya, Pansus merubah judul Ranperda tersebut.
“Di dalam Ranperda ini juga akan kita bahas tentang hak Dinas Tenaga Kerja dalam mengeluarkan rekomendasi dalam merekrut tenaga kerja untuk setiap perusahaan yang akan membuka lapangan kerja di Medan,” paparnya.
Untuk itu, Pansus Ranperda Izin Pelayanan Ketengakerjaan akan melakukan konsolidasi kepada Kementrian Tenaga Kerja untuk memaksimalkan rapat pembahasan Ranperda Izin Pelayanan Ketenagakerjaan itu. (SB/01)