Water Park Rindi Wijaya Tak Punya Izin Pariwisata


Pintu masuk Water Park Rindi Wijaya, Dusun Ranto Betul, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura

Sentralberita| Labura~Media online ini kembali menyapa pembaca setianya dan kembali mengingatkan terkait pemberitaan sebelumnya tentang Perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata yaitu Water Park Rindi Wijaya yang legalitasnya dipertanyakan.

Dalam edisi pemberitaan sebelumnya, saat wartawan mengkonfirmasi pada pemilik usaha yang bernama Dian via telepon dengan nada yang lantang dan arogan mengatakan “siapa kau, apa urusan anda mencampuri usahaku. Semua izin sudah ku urus dengan lengkap”. Tandasnya.

Sekira,  Kamis (26/1/2017) untuk membuktikan kebenaran legalitas Water Park Rindi Wijaya, awak media mengkonfirmasi langsung pada Dinas Kepala Dinas emuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kabupaten Labura, Subekti.MPd diruang kerjanya mengatakan ” Kalau untuk Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) sampai saat ini Water Park Rindi Wijaya Belum ada punya. Soalnya sudah kami cek di arsip kantor “, ujarnya.

Baca Juga :  Siap Mendaftar Di Pilkada Tapsel 2024, Dolly Pasaribu Ungkapkan Rasa Syukur Dan Terima Kasih

Dijelaskan Subekti.MPd, namun Surat Keputusan Nomor. 426/032/Disporapar/2014 tentang permohonan pengukuhan pengurus dan pengelola pariwisata Water Park Rindi Wijaya. Itupun sudah mati, sebab SK tersebut berlaku selama dua tahun. Ditetapkan sejak tanggal 25 Februari 2014. Dikeluarkan oleh Kadispopar sebelum saya Kadis.

Lanjutnya, Disporapar  sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi hasil dari analisa surat yang dikeluarkan dari Dinas Perizinan Terpadu. Sekedar menjelaskan untuk usaha pariwisata water park. Dinas Kesehatan setempat juga berperan dalam izin laboratorium untuk air kolam. tandasnya.

Selanjutnya, awak media juga mengkonfirmasi pada Kepala Dinas Perizinan Terpadu Labura, M.Asril S,Sos terkait izin yang dimiliki oleh Water Park Rindi Wijaya.

Setelah diperiksa M.Asril S,Sos di arsip kantornya menjelaskan yang ada hanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Rindi Wijaya, dengan Nomor TDP.02.28.5.93.000234 dan Surat Izin Usaha Perdagangan Dengan Nomor.503/KPMP2T/SIUP/2014 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perizinan sebelumnya.

Baca Juga :  Hasan Basri Sagala Kunjungi Jaring Halus

Diterangkannya, kalau untuk TDP dan SIUP Rindi Wijaya berlaku sampai Tahun 2019. Namun itu bukanlah izin pariwisata dan sampai saat ini pengusaha Water Park Rindi Wijaya Dian Wahyudi Ritonga belum ada mengurus izin pariwisata atau ITUP.

Masih katanya, disebabkan saya juga masih baru menjabat Kadis Perizinan ini, masa perubahan nomenklatur yang baru. Jadi kami masih fokus untuk tertib administrasi kantor dulu, kedepannya kami akan turun kelapangan guna memeriksa perusahaan yang belum mengurus izin, ucapnya.  (SB/Wandi)

Tinggalkan Balasan

-->