Sylvi Diperiksa Tipikor, Ini Penjelasannya

Sylvi memberikan penjelasan terkait dana Bansos (foto/Kom)

Sentralberita| Jakarta~ Seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim  Polri  (Dittipikor)  bertempat di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017). Ini penjelasnnya.

Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,Sylvina Murni   (Sylvi), mengatakan, dana hibah tahun anggaran 2014-2015 yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta senilai Rp 6,

Biaya tersebut untuk operasional Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.

“Biaya operasional pengurus Kwarda DKI Jakarta dibebankan pada APBD melalui belanja dana hibah, jelas di sini bukan bansos, tetapi hibah. Selanjutnya, berapa dana yang diberikan, ini Rp 6,8 miliar,” ujar Sylvi.

Ia menjelaskan, dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan. Namun, Sylvi tidak menjelaskan program-program tersebut.

Baca Juga :  Mensos Nilai, Ketum SMSI Firdaus Luar Biasa Bisa Mendekatkan dengan Masyarakat

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan audit.

“Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar,” kata dia.

Sylvi mengatakan, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan  dikembalikan kepada Pemprov DKI. Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.

“Ini sudah dikembalikan ke kas daerah dengan jumlah Rp 801 juta sekian. Jadi, saya sampaikan semua kegiatan ini. Insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti,” kata dia.

Ia menambahkan, pemberian dana hibah juga berdasarkan persetujuan Joko Widodo, selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu.

Baca Juga :  Soal Haji Tanpa Visa Resmi, PB Al Washliyah: Melanggar Aturan, Diminta Pemerintah Memulangkan Jamaah

“Saya harus sampaikan dengan bukti jelas supaya semua terang, dana bansos ini berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu oleh Pak Jokowi,” ujarnya. (SB/01/Kom).

Tinggalkan Balasan

-->