Ketua PKPI Hendropriyono: “Saya Serahkan presidential threshold kepada Legislator yang Punya Pikiran Waras

Peringatan HUT PKPI, hadir presiden dan Megawati duduk bersama Ketua PKPI Hendropriyono(foto/Ant)

Sentralberita| Jakarta~ Dalam draf rancangan pemerintah, pencalonan presiden dan wakilnya harus diajukan partai politik atau gabungan parpol yang menguasai 20-25 persen kursi parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2014.

Namun  usul  mengenai presidential threshold  itu masih menjadi tarik-ulur dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.

“Saya tidak bisa bicara setuju atau tidak setuju. Mereka yang menjadi wakil rakyat, saya percaya mereka orang-orang yang rasional, yang rasa kebangsaannya besar, yang logis berpikir.

Saya serahkan kepada mereka yang punya pikiran waras,” kata Hendropriyono di The Dharmawangsa, Jakarta, Ahad, 15 Januari 2017 dalam acara HUT partainya.

Ketua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia Hendropriyono telah  menyerahkan usul mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu kepada para legislator.

Baca Juga :  Turnamen Trup Memperebutkan Piala Edy-Hasan

Namun, sebagian wakil partai politik di parlemen menghendaki ambang batas pengajuan calon presiden dan wakilnya dibuat menjadi sebesar nol persen. Apabila presidential threshold ditetapkan sebesar nol persen, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 berhak mengajukan calon presiden beserta wakilnya.

Salah satu yang melemparkan wacana itu adalah Partai Gerindra. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Ia menilai hasil Pemilu 2014 tidak bisa dijadikan ukuran pada Pemilu 2019. (SB/01/

Tinggalkan Balasan

-->