DPR: Pembatalan Kerjasama Internasional Dilakukan Menteri atau Presiden Bukan Panglima TNI
Sentralberita| Jakarta~Anggota Komisi Luar Negeri dan Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Charles Honoris dalam beleid menyatakan , pembatalan kerja sama internasional hanya bisa dilakukan oleh seorang menteri atau presiden. “Bukan oleh Panglima TNI ,” kata Charles di Jakarta, Jumat 13 Januari 2017.
Karena itu Charles melihat adanya potensi pelanggaran undang-undang terkait pemutusan hubungan kerja sama pertahanan dengan Australia. Ia berpegang pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tetang Perjanjian Internasional
Charles menyatakan bahwa dirinya memahami kekesalan yang dirasakan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan militer Indonesia atas pelecehan ideologi negara oleh serdadu Australia. “Saya pun merasakan yang sama,” kata politikus PDI Perjuangan.
Selain itu, Charles berharap pemerintah juga tegas terhadap kasus pelecehan Pancasila yang terjadi di dalam negeri dan dilakukan oleh organisasi massa yang anti-Pancasila dan kebhinekaan. “Namun, dalam hubungan antarnegara, permasalahan harus diselesaikan sesuai dengan norma dan aturan diplomasi yang berlaku,” kata dia.
Ia memastikan bakal tetap mengawal dan mengawasi mitra kerja termasuk TNI. Ia meyakini TNI merupakan salah satu angkatan perang terbaik di dunia yang harus berpegang pada aturan yang berlaku. (SB/01/T.Co)