Andi Politisi PAN Bakal Berstatus Terdakwa di Pengadilan Tipikor

pan-1Sentralberita| Jakarta~ Andi yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebelumnya dijadikan tersangka menyusul rekan-rekannya di Komisi V seperti Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Mereka diduga menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir terkait anggaran proyek jalan Kemenpupera.
KPK juga sudah menetapkan anak buah Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro bakal berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasalnya, berkas pemeriksaan tersangka dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu telah memasuki tahap dua.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka ATT, dan sebelumnya Jumat 30 Dsember 2016 kasus tersebut P21 (lengkap),” jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/1). (SB/01/RMOL)