Katakan No Pungli
Sentralberita| Medan~ Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) resmi membentuk unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bebas dari Pungli di Aula Martabe Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan Selasa (6/12).
Hadir dalam kegiatan ini Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Perwakilan Pangdam I/BB, perwakilan Kajatisu, perwakilan Kakanwil Kemenkumham Sumut, dan sejumlah Kepala Daerah Kabupaten Kota di Sumut.
Dalam sambutanya Erry Nuradi mengatakan pembentukan tim Saber Pungli Pemprovsu merupakan tindaklanjut dari peraturan presiden RI No 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dalam Perpres tersebut mengamatkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus membentuk Unit Saber Pungli di daerah masing-masing guna lebih mengoptimalkan tugas Saber Pungli dalam memberantas segala bentuk pengutan liar.
Diakui Erry dalam upaya pemeberantasan pungli Pemprovsu menyadari hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Apalagi prihal pungli seakan telah menjadi hal yang lumrah. Bahkan telah tersistimatis dan seolah-olah merupakan bagian dari prosedur dari sebuah proses kegiatan. Selain itu pungli indentik dan dihubungkan dengan para aparatur negara baik ditingkat struktur paling bawah sampai tingkat atas.
“Melihat kondisi ini, maka menjadi tugs bagi aparatur untuk meluruskan segala bentuk pemahaman yang salah yang berkembang di masyarakat. Untuk itu mari kita mulai seluruh proses perbaikan ini dari diri kita sendiri selaku aparatur pemerintahan dan aparatur negara. Kuatkan Komitmen kita dengan mengatakan NO PUNGLI,”harap mantan Bupati Sergai itu.
Sebagai penanggungjawab Saber Pungli Provsu bersama-sama dengan Kapoldasu dan Kajatisu, dirinya meminta dan memerintahkan kepada seluruh anggota Saber Pungli Provsu dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta penuh rasa tanggungjawab.
Selain pembentukan Unit Saber Pungli Provsu, turut digelar kegiatan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari Pungli di Provinsi Sumut yang dilakukan 19 instasnsi yakni, Pemprovsu, Kodam I Bukit Barisan Poldasu, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kementrian Hukum dan Ham Provsu, Ditjen Bea Cukai Provsu, Badan Pertanahan Sumut, Kantor Syahbandar pelabuhan Utama Belawan, Pelindo, PLN, PT Angkasa Pura, Ditjen Pajak, Pertamina, PDAM Tirtanadi, PT Telkom, Kantor Imigrasi Medan, PT Jasa Raharja, Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan LSM Polri Watch.
Sementara itu, Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pembentukan tim saber pungli diharapkan bisa menekan keluhan masyarakat terhadap layanan publik, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tersebut meningkat. “Ada empat kelompok kerja tim saber pungli ini, bidang intelijen, pencegahan, penindakan dan justisi. Kita harapkan penegakan hukum menjadi salahsatu pilihan terakhir, yang paling penting itu melakukan pencegahan,” ujarnya.
Dikatakannya, pencegahan pungli bisa dilakukan dengan melakukan pemberdayaan peningkatan kapasitas di seluruh layanan publik termasuk petugas dan sarananya. “Masyarakat juga harus diberi pemahaman, kebiasaan dan kemampuan intelijen untuk bisa membantu para tim saber pungli ini,” tambahnya.